DPR dan pemerintah sepakat ketentuan Pilkada DKJ 50 persen plus 1
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1. “Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” kata…